Lomba lukis poster Anti Narkoba adalah kompetisi di bidang seni rupa khususnya seni lukis poster, dimana para peserta berlomba untuk menciptakan suatu media yang berisikan pesan moral atau nasihat untuk menolak penggunaan Narkoba dan Obat obatan terlarang.
a. Seleksi
Lomba se-Jawa Tengah
b. Waktu
1. Pendaftaran : 6 Agustus – 6 September 2014
Tempat : Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Prov. Jawa Tengah, Jl. Pemuda No. 136 Semarang
2. Karya diterima panitia :
Hari/Tanggal : 6 September 2014
Pukul : Jam Kerja
Tempat : Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Prov. Jawa Tengah, Jl. Pemuda No. 136 Semarang
3. Seleksi untuk Memilih nominasi: 4 September 2014
Di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jawa Tengah
Jl. Pemuda No. 136, Semarang
4. Pengumuman Hasil Seleksi yang masuk Nominasi : 6 September 2014
Melalui Website Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jawa Tengah :
www.central-java-tourism.com
5. Pengumuman Hasil Pemenang : 13 September 2014
Bertempat di Grafika Hotel and Restaurant, Gombong
(mengundang para nominasi)
c. Aturan Pelaksanaan
1. Aturan Umum
a. Peserta adalah masyarakat umum yang berdomisili di kabupaten/kota di Jawa
Tengah.
b. Mengisi formulir pendaftaran dilampiri fotocopy Kartu Pelajar, surat rekomendasi
sekolah masing-masing.
d. Surat pernyataan yang menyatakan bersedia mengikuti peraturan yang ditetapkan
selama lomba berlangsung.
2. Aturan Khusus
a. Lukis poster bertema anti narkoba
b. Lukis poster yang dilombakan adalah hasil karya sendiri.
c. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya
d. Ide / desain poster harus original
d. Sistem Penilaian
1. Seluruh lukisan poster yang masuk akan melalui awal penilaian oleh panitia
2. Juri akan menilai unsur-unsur :
a. Originalitas dan Ide
b. Kesesuaian karya dengan tema
c. Pesan moral
d. Konstruktif, komunikatif, inovatif, dan provokatif
e. Keunikan dan keselarasan
f. Estetika (Komposisi warna/Harmonisasi)
e. Dewan Juri
Dewan Juri terdiri dari :
1. Seniman
2. Wartawan
3. Panitia
f. Kejuaraan
1. Kategori lomba umum.
2. Akan dipilih Juara 1, 2 dan 3.
3. Penghargaan
a. Juara I
1. Trophy Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jateng
2. Tabungan Pembinaan
3. Sertifikat
b. Juara II
1. Trophy Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jateng Tengah
2. Tabungan Pembinaan
3. Sertifikat
c. Juara III
1. Trophy dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jateng
2. Tabungan Pembinaan
3. Sertifikat
Kontak Person : Supomo 0816 425 5826, Yunada 0812 269 6176
| Para pemenang lomba lukis poster Anti Narkoba pada event PGK 1 |
a. Seleksi
Lomba se-Jawa Tengah
b. Waktu
1. Pendaftaran : 6 Agustus – 6 September 2014
Tempat : Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Prov. Jawa Tengah, Jl. Pemuda No. 136 Semarang
2. Karya diterima panitia :
Hari/Tanggal : 6 September 2014
Pukul : Jam Kerja
Tempat : Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Prov. Jawa Tengah, Jl. Pemuda No. 136 Semarang
3. Seleksi untuk Memilih nominasi: 4 September 2014
Di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jawa Tengah
Jl. Pemuda No. 136, Semarang
4. Pengumuman Hasil Seleksi yang masuk Nominasi : 6 September 2014
Melalui Website Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jawa Tengah :
www.central-java-tourism.com
5. Pengumuman Hasil Pemenang : 13 September 2014
Bertempat di Grafika Hotel and Restaurant, Gombong
(mengundang para nominasi)
c. Aturan Pelaksanaan
1. Aturan Umum
a. Peserta adalah masyarakat umum yang berdomisili di kabupaten/kota di Jawa
Tengah.
b. Mengisi formulir pendaftaran dilampiri fotocopy Kartu Pelajar, surat rekomendasi
sekolah masing-masing.
d. Surat pernyataan yang menyatakan bersedia mengikuti peraturan yang ditetapkan
selama lomba berlangsung.
2. Aturan Khusus
a. Lukis poster bertema anti narkoba
b. Lukis poster yang dilombakan adalah hasil karya sendiri.
c. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya
d. Ide / desain poster harus original
d. Sistem Penilaian
1. Seluruh lukisan poster yang masuk akan melalui awal penilaian oleh panitia
2. Juri akan menilai unsur-unsur :
a. Originalitas dan Ide
b. Kesesuaian karya dengan tema
c. Pesan moral
d. Konstruktif, komunikatif, inovatif, dan provokatif
e. Keunikan dan keselarasan
f. Estetika (Komposisi warna/Harmonisasi)
e. Dewan Juri
Dewan Juri terdiri dari :
1. Seniman
2. Wartawan
3. Panitia
f. Kejuaraan
1. Kategori lomba umum.
2. Akan dipilih Juara 1, 2 dan 3.
3. Penghargaan
a. Juara I
1. Trophy Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jateng
2. Tabungan Pembinaan
3. Sertifikat
b. Juara II
1. Trophy Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jateng Tengah
2. Tabungan Pembinaan
3. Sertifikat
c. Juara III
1. Trophy dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jateng
2. Tabungan Pembinaan
3. Sertifikat
Kontak Person : Supomo 0816 425 5826, Yunada 0812 269 6176
